Berat KPR karena bunga floating?
Mulai Take Over untuk
ringankan cicilan KPR.
(S-550/IK.01/2024)





























Take Over adalah proses pindah bank untuk cicilan KPR kamu saat ini. Dengan alihkan sisa pokok pinjaman ke bank baru, kamu bisa nikmati suku bunga tetap kembali dan ringankan cicilan bulanan.
Simulasi Take Over
Cicilan bulanan saat ini
jt/bln
Cicilan setelah take over
jt/bln
lebih rendah jt
Total hemat sebesar
jt
Cicilan termasuk topup jt
jt/bln
Bunga mulai dari %
Kenapa Harus Take Over
Cicilan jadi ringan karena kembali jadi suku bunga tetap.
Memperpendek atau memperpanjang tenor.
Pindah jenis KPR daro konvensional ke syariah.
Dapat pinjaman dana tambahan dengan Take Over & Top Up.
Kenapa Ringkas
Gratis biaya platform
Ringkas tidak mengenakan biaya selama proses pengajuan.
Lebih mungkin diterima
Ajukan ke banyak bank dan tingkatkan kemungkinan approval.
Pengajuan lebih cepat
Nikmati pengajuan lebih cepat dan mudah melalui platform Ringkas.
Dibantu agen
Penasihat Keuangan Ringkas akan memandu kamu hingga akad.
Testimoni customer

Alihkan KPR ke bank lain dengan Take Over. Mulai simulasikan sekarang.

Alihkan KPR dan tambah pinjaman dengan Take Over & Top Up. Mulai simulasikan sekarang.
Sering ditanyakan
Sama halnya dengan KPR sebelumnya, pada pengajuan KPR Pindah Bank akan muncul biaya akad berkisar 3%-8% dari hitungan sisa pokok KPR, antara lain:
- Penalti ke bank KPR saat ini (percepatan pelunasan ke bank saat ini) : umumnya 2% - 5%, namun beberapa produk KPR gratis untuk percepatan pelunasan
- Biaya akad : Provisi, Notaris, dan Asuransi kurang lebih 3% dari plafon pinjaman
Debitur bisa memasukkan biaya KPR Pindah Bank selama plafon KPR yang didapatkan mencukupi.
Contoh: Jika sisa pokok di Bank KPR saat ini adalah 500 juta dan nilai rumah senilai 800juta, maka plafon KPR yang didapat adalah 640juta (80% dari 800juta). Dengan asumsi biaya take over 8%, maka plafon KPR yang dibutuhkan adalah 540juta (500juta + 40juta). Sehingga, karena nilai plafon yang dibutuhkan lebih kecil dari batas maksimal plafon yang didapatkan, debitur bisa memasukkan biayanya kedalam plafon KPR baru
- Minimal sudah berjalan 3 tahun atau sisa pokok KPR tidak lebih dari 80% nilai rumah
- Plafon pengajuan KPR Take Over minimal 500.000.000
- BI Checking/SLIK bersih, tidak ada tunggakan pembayaran kredit
- Total cicilan/kredit tidak lebih dari 50% penghasilan bersih
- Dokumen SHM/SHGB, IMB dan PBB tahun terbaru lengkap
- Dokumen penghasilan yang valid (bisa melalui spt, slip gaji, rekening koran, laporan keuangan)