Takeover

Berat KPR karena bunga floating?

Mulai Take Over untuk
ringankan cicilan KPR.

Terdaftar di OJK
(S-550/IK.01/2024)
 
Tersertifikasi Tersertifikasi

Take Over adalah proses pindah bank untuk cicilan KPR kamu saat ini. Dengan alihkan sisa pokok pinjaman ke bank baru, kamu bisa nikmati suku bunga tetap kembali dan ringankan cicilan bulanan.

Simulasi Take Over

Plafon awal
Rp
Tahun akad
Tenor KPR saat ini
tahun
Tenor baru KPR
tahun

Top Up dana pinjaman

Cicilan bulanan saat ini

jt/bln

Cicilan setelah take over

jt/bln

lebih rendah jt


Total hemat sebesar

jt


Bunga mulai dari %

Kenapa Harus Take Over

Cicilan jadi ringan karena kembali jadi suku bunga tetap.

Memperpendek atau memperpanjang tenor.

Pindah jenis KPR daro konvensional ke syariah.

Dapat pinjaman dana tambahan dengan Take Over & Top Up.

Kenapa Ringkas

Gratis biaya platform

Ringkas tidak mengenakan biaya selama proses pengajuan.

Lebih mungkin diterima

Ajukan ke banyak bank dan tingkatkan kemungkinan approval.

Pengajuan lebih cepat

Nikmati pengajuan lebih cepat dan mudah melalui platform Ringkas.

Dibantu agen

Penasihat Keuangan Ringkas akan memandu kamu hingga akad.

Testimoni customer

“Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam in blandit massa. In hac habitasse platea dictumst.”

Andrea

Menghemat total 150jt+

“Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam in blandit massa. In hac habitasse platea dictumst.”

Andrea

Menghemat total 150jt+

“Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam in blandit massa. In hac habitasse platea dictumst.”

Andrea

Menghemat total 150jt+

Alihkan KPR ke bank lain dengan Take Over. Mulai simulasikan sekarang.

Alihkan KPR dan tambah pinjaman dengan Take Over & Top Up. Mulai simulasikan sekarang.

Sering ditanyakan

Sama halnya dengan KPR sebelumnya, pada pengajuan KPR Pindah Bank akan muncul biaya akad berkisar 3%-8% dari hitungan sisa pokok KPR, antara lain:

  • Penalti ke bank KPR saat ini (percepatan pelunasan ke bank saat ini) : umumnya 2% - 5%, namun beberapa produk KPR gratis untuk percepatan pelunasan
  • Biaya akad : Provisi, Notaris, dan Asuransi kurang lebih 3% dari plafon pinjaman

Debitur bisa memasukkan biaya KPR Pindah Bank selama plafon KPR yang didapatkan mencukupi.

Contoh: Jika sisa pokok di Bank KPR saat ini adalah 500 juta dan nilai rumah senilai 800juta, maka plafon KPR yang didapat adalah 640juta (80% dari 800juta). Dengan asumsi biaya take over 8%, maka plafon KPR yang dibutuhkan adalah 540juta (500juta + 40juta). Sehingga, karena nilai plafon yang dibutuhkan lebih kecil dari batas maksimal plafon yang didapatkan, debitur bisa memasukkan biayanya kedalam plafon KPR baru

  • Minimal sudah berjalan 3 tahun atau sisa pokok KPR tidak lebih dari 80% nilai rumah
  • Plafon pengajuan KPR Take Over minimal 500.000.000
  • BI Checking/SLIK bersih, tidak ada tunggakan pembayaran kredit
  • Total cicilan/kredit tidak lebih dari 50% penghasilan bersih
  • Dokumen SHM/SHGB, IMB dan PBB tahun terbaru lengkap
  • Dokumen penghasilan yang valid (bisa melalui spt, slip gaji, rekening koran, laporan keuangan)