Kolektibilitas Kredit dapat dikategorikan sebagai berikut:
KOL 1: 0 hari terlambat pembayaran, disebut “Lancar”.
KOL 2: 1-90 hari terlambat pembayaran, disebut “Dalam Perhatian Khusus”.
KOL 3: 91-120 hari terlambat pembayaran, disebut “Kurang Lancar”.
KOL 4: 121-180 hari terlambat pembayaran, disebut “Diragukan”.
KOL 5: >180 hari terlambat pembayaran, disebut “Macet”.