Fasilitas pinjaman/kredit dari bank atau lembaga pembiayaan yang diberikan kepada individu untuk membeli rumah, apartemen, ruko, atau properti lainnya. Nasabah membayar kembali pinjaman tersebut melalui cicilan bulanan selama jangka waktu tertentu, biasanya antara 5 sampai 30 tahun, dengan bunga sesuai ketentuan bank.