KPR rumah bekas (secondary) adalah Kredit Pemilikan Rumah yang digunakan untuk membeli rumah yang sudah pernah dihuni atau dimiliki oleh orang lain, bukan rumah baru yang langsung dijual oleh pengembang. Dalam hal ini, istilah “secondary” merujuk pada rumah yang dijual kembali oleh pemilik sebelumnya atau melalui agen properti. Jenis KPR ini cocok untuk pembeli yang ingin membeli rumah yang sudah berdiri, baik rumah second hand maupun rumah lama.