I. Pernyataan dan Persetujuan atas Penggunaan Data
Bagian ini merupakan bagian pertama dan mendasar dari ketentuan yang mengatur penggunaan Platform Ringkas, serta menjadi persyaratan utama yang wajib disetujui oleh setiap pengguna, baik individu maupun institusi.
Dengan menggunakan Platform Ringkas, maka Saya/Kami, baik selaku perorangan maupun sebagai perwakilan dari suatu institusi, menyatakan dan memberikan persetujuan atas hal-hal sebagai berikut:
-
Data yang Akurat
Saya/Kami menyatakan bahwa seluruh data, dokumen, dan informasi yang diberikan kepada Ringkas adalah akurat, benar, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. -
Pemberian Izin untuk Penggunaan Data Pribadi dan/atau Data Institusi
Saya/Kami memberikan persetujuan kepada Ringkas untuk memperoleh, mengumpulkan, mengolah, memverifikasi, memvalidasi, memperbarui, menampilkan, menyimpan, mengungkapkan, dan memberikan data pribadi dan/atau data institusi kepada pihak ketiga yang relevan untuk mendukung proses penggunaan Platform Ringkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. -
Kesiapan Memberikan Informasi Tambahan
Saya/Kami bersedia dihubungi oleh Ringkas untuk memberikan data atau informasi tambahan yang mungkin diperlukan dalam rangka pemrosesan layanan dan penggunaan Platform Ringkas. -
Persetujuan untuk Verifikasi Melalui Pihak Ketiga
Saya/Kami memberikan persetujuan kepada Ringkas untuk melakukan pengecekan, verifikasi, dan validasi data melalui pihak ketiga, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan jenis informasi dan data yang diperlukan untuk keperluan verifikasi dan kepatuhan.
b. Pembaruan informasi dan/atau data sesuai dengan kebutuhan layanan.
c. Penyimpanan dan penerimaan hasil verifikasi untuk keperluan administrasi dan kepatuhan hukum. -
Pembatasan dan Lingkup Penggunaan Data
Saya/Kami memberikan izin kepada Ringkas dan mitra resmi Ringkas untuk mengakses dan memproses data pribadi dan/atau data institusi dalam batasan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi Ringkas, guna mendukung penyelenggaraan layanan dan penggunaan Platform Ringkas oleh saya/kami. -
Pernyataan Persetujuan Hukum
Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi Ringkas, Saya/Kami mengakui telah memahami dan menyetujui bahwa terdapat hubungan hukum yang sah dan mengikat antara Saya/Kami dan Ringkas dalam penggunaan platform dan layanan yang disediakan.
II. Syarat & Ketentuan Mitra
Bagian ini merupakan ketentuan khusus yang berlaku bagi para Mitra dalam hubungan kerjasama antara Para Pihak. Syarat dan Ketentuan Mitra ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap ketentuan penggunaan layanan dan/atau perjanjian kerja sama antara PT Ringkas Asia Technology (“Ringkas”) dan Mitra. Syarat dan Ketentuan Mitra ini bersifat melengkapi dan tidak menggantikan Syarat dan Ketentuan umum pada Platform Ringkas. Ketentuan umum tersebut tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dan sepanjang belum diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Mitra ini.
Dengan menjalin kerja sama dan/atau menggunakan layanan tertentu dari Ringkas, Anda sebagai Mitra dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui (i) Syarat dan Ketentuan Mitra ini; (ii) Syarat dan Ketentuan umum Ringkas; dan (iii) Kebijakan Privasi Ringkas, yang dapat diakses melalui situs resmi www.ringkas.co.id (bersama-sama disebut sebagai “Kebijakan Ringkas”). Persetujuan Anda terhadap Syarat dan Ketentuan Mitra ini membentuk suatu perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum antara Anda dan Ringkas dalam kapasitas Anda sebagai Mitra.
1. KETENTUAN YANG BERLAKU
Mitra menyetujui dan tunduk pada Kebijakan Ringkas serta Hukum yang Berlaku. Dalam hal Mitra terikat pada suatu perjanjian kerja sama dengan Ringkas, apabila terdapat perbedaan antara ketentuan dalam perjanjian tersebut dan Syarat dan Ketentuan Mitra ini, maka ketentuan dalam perjanjian yang berlaku.
2. DEFINISI DAN INTERPRETASI
Dalam Syarat dan Ketentuan Mitra ini, kecuali ditentukan lain atau berdasarkan konteksnya harus ditafsirkan berbeda, istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti berikut:
2.1 "Akun" berarti akun milik Mitra sebagai Pengguna.
2.2 "Data Pribadi" berarti setiap data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik dimana data tersebut merupakan data milik dan/atau mengenai pengguna, pelanggan, dan/atau penyedia layanan Para Pihak masing-masing (sebagaimana relevan).
2.3 "Hak Kekayaan Intelektual" adalah semua hak kekayaan intelektual, termasuk namun tidak terbatas pada hak atas paten, hak dalam tata letak sirkuit, rahasia dagang, merek jasa, nama dagang, desain terdaftar, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual atau kekayaan industrial lainnya, pengetahuan, penemuan, rumusan, proses rahasia atau terbatas, dan setiap hak dan aset yang dilindungi lainnya dan setiap lisensi dan perizinan sehubungan dengannya, yang dapat tiap-tiap halnya di seluruh bagian dunia dan baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar atau yang dapat didaftarkan maupun tidak dan selama jangka waktu sepenuhnya, dan semua perpanjangan dan pembaharuannya, dan semua permohonan pendaftaran sehubungan dengan yang disebutkan sebelumnya.
2.4 "Hukum yang Berlaku" berarti semua hukum, peraturan perundang-undangan, keputusan, ketentuan, perintah, arahan, standar, pedoman, dan kode etik industri yang berlaku, dalam setiap hal yang memiliki dampak hukum dan/atau ditetapkan oleh otoritas pemerintah mana pun, dan berlaku dari waktu ke waktu, sepanjang berlaku terhadap kegiatan pihak yang relevan (atau afiliasinya) yang disebutkan, dalam setiap hal sebagaimana yang dibayangkan dalam Syarat dan Ketentuan Mitra ini.
2.5 "Konten" berarti setiap dan/atau seluruh informasi yang dibuat dan/atau disusun dan/atau dikembangkan dan/atau dikelola oleh Mitra, termasuk namun tidak terbatas pada teks, gambar, quotes atau kutipan, foto, video, rekaman suara, judul, deskripsi dan/atau setiap data dalam bentuk apapun yang disediakan dan/atau diunggah oleh Mitra ke dalam Platform Ringkas, termasuk setiap tautan yang menghubungkan kepadanya. Untuk menghindari keraguan, Konten mencakup pula setiap dan/atau seluruh informasi, data, yang diperoleh Mitra dari pihak ketiga, di mana Mitra telah memperoleh persetujuan dari pihak terkait untuk menggunakan dan mendistribusikan konten tersebut.
2.6 "Partners" berarti mitra lembaga jasa keuangan, perusahaan pengembang perumahan, agen properti, affiliate, dan/atau mitra lainnya yang ditentukan oleh Ringkas yang terdaftar sebagai pengguna Platform untuk menggunakan layanan yang tersedia di dalam Platform, baik berupa perorangan maupun badan hukum.
2.7 "Platform" berarti aplikasi berbasis situs dan ponsel cerdas/smartphone yang mempertemukan calon konsumen produk keuangan dengan penyedia produk keuangan, termasuk sehubungan dengan pembelian properti atau produk beragun properti, yang dimiliki dan dioperasikan oleh Ringkas.
2.8 "Para Pihak" merujuk kepada Ringkas dan Mitra secara bersama-sama.
3. IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI
3.1 Ringkas berhak memperoleh informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai Mitra.
3.2 Dalam rangka memastikan pemenuhan hak Ringkas, Ringkas berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan berikut:
a. menelaah kesesuaian informasi dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Mitra dengan kondisi dan fakta yang sebenarnya;
b. memastikan bahwa seluruh informasi dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Mitra kepada Ringkas adalah benar dan akurat;
c. meminta Mitra untuk menyetujui dan melaksanakan ketentuan tertentu yang disepakati bersama Ringkas serta mematuhi ketentuan Hukum yang Berlaku; dan/atau
d. melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Hukum yang Berlaku.
4. TANGGUNG JAWAB MITRA
Dengan mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan Mitra ini, maka Mitra bertanggung jawab untuk:
4.1 Menjamin bahwa seluruh data yang dibagikan kepada Ringkas telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan serta telah memenuhi ketentuan kontraktual yang mengikat Mitra dan Hukum yang Berlaku;
4.2 Mematuhi (i) Hukum yang Berlaku termasuk terkait dengan undang-undang perlindungan data pribadi di Indonesia dan (ii) Kebijakan Ringkas yang dapat diperbaharui dari waktu ke waktu yang dapat diakses di Platform Ringkas;
4.3 Menjaga nama baik Ringkas dan tidak akan menyalahgunakan untuk kepentingan pihak manapun;
4.4 Tidak menggunakan Platform Ringkas untuk tujuan yang tidak sah menurut hak-haknya dan/atau melawan Hukum yang Berlaku;
4.5 Tidak terlibat dalam perilaku tidak etis, bohong, memperdaya, menyesatkan, atau menipu konsumen dalam menjalankan kerja sama dengan Ringkas;
4.6 Tidak mengatasnamakan Ringkas, termasuk namun tidak terbatas pada membuat pernyataan, melakukan negosiasi, menandatangani dokumen, mengirim atau menerima pembayaran, maupun memberikan jaminan seolah-olah mewakili Ringkas;
4.7 Mengkoordinasikan penyelenggaraan kerjasama dengan Ringkas kepada seluruh pihak terkait dari Mitra termasuk namun tidak terbatas pada unit/cabang/entitasnya yang relevan; dan
4.8 Secara khusus berlaku bagi Mitra affiliate, untuk tunduk pada affiliate guidelines dan ketentuan terkait pemasaran yang diberikan oleh Ringkas.
5. KEBERLAKUAN DAN PENGAKHIRAN
5.1 Syarat dan Ketentuan Mitra ini berlaku sejak tanggal diberikannya persetujuan pada Syarat dan Ketentuan Mitra ini sampai dengan berakhirnya penggunaan Platform oleh Mitra.
5.2 Syarat dan Ketentuan Mitra ini dapat berakhir keberlakuannya apabila:
a. diakhiri oleh Ringkas;
b. terdapat Hukum yang Berlaku dan/atau putusan dari forum penyelesaian sengketa yang berwenang dan bersifat final yang mengharuskan diakhirinya keberlakuan dari Syarat dan Ketentuan Mitra ini;
c. Mitra jatuh ke dalam kondisi pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang; dan/atau
d. pengakhiran oleh Mitra dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari kalender kepada Ringkas terlebih dahulu.
5.3 Berakhirnya atau pengakhiran Syarat dan Ketentuan Mitra ini tidak menghapuskan pelaksanaan kewajiban dan penyelesaian ganti kerugian yang masih tertunggak (apabila ada).
5.4 Berkaitan dengan pengakhiran atas Syarat dan Ketentuan Mitra ini, Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sepanjang pengesampingan tersebut diperlukan untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan Mitra ini tanpa persetujuan, penetapan, atau putusan dari pengadilan di Indonesia.
6. KERAHASIAAN
6.1 Para Pihak setuju dan mengikatkan diri mereka untuk tidak mengungkapkan, menyebarluaskan, atau membagikan informasi mengenai hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Mitra ini atau fakta-fakta maupun status perundingan-perundingan di antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian kepada pihak ketiga lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada informasi yang secara wajar dapat dianggap bersifat rahasia, yang diperoleh baik dalam bentuk grafik, tulisan, elektronik atau yang dapat dibaca mesin pada media apa pun, oleh satu Pihak (“Pihak Penerima”) dari Pihak lain (“Pihak Yang Mengungkapkan”) dan juga termasuk semua kekayaan intelektual (untuk selanjutnya disebut sebagai “Informasi Rahasia”) yang dalam hal ini setiap Pihak akan senantiasa menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dan/atau diterima oleh masing-masing Pihak sehubungan dengan Perjanjian, kecuali, pengungkapan, penyebarluasan, atau pembagian tersebut:
a. disepakati oleh Para Pihak secara tertulis;
b. dilakukan terhadap informasi yang diketahui oleh pihak ketiga terkait melalui cara apa pun yang tidak disebabkan oleh kesalahan atau pelanggaran suatu Pihak terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Mitra ini;
c. dilakukan terhadap informasi yang telah diketahui masyarakat sebelum penandatanganan Syarat dan Ketentuan Mitra ini, selain dari pelanggaran Pihak Penerima atas Syarat dan Ketentuan Mitra ini atau perjanjian lainnya;
d. diperoleh secara sah oleh Pihak Penerima dari pihak ketiga sebelum diungkapkan oleh Pihak Yang Mengungkapkan; dan/atau
e. dikembangkan secara mandiri oleh Pihak Penerima tanpa mengacu pada Informasi Rahasia yang diberikan oleh Pihak Yang Mengungkapkan.
6.2 Apabila Pihak Penerima diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku atau perintah dari otoritas yang berwenang untuk mengungkapkan Informasi Rahasia, maka Pihak Penerima akan:
a. memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pengungkap dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengungkapan dilakukan; dan
b. berusaha sebaik mungkin untuk membatasi pengungkapan hanya pada bagian Informasi Rahasia yang secara tegas diminta oleh otoritas yang berwenang.
Pihak Penerima juga akan bekerja sama dengan Pihak Pengungkap, sejauh memungkinkan, dalam upaya untuk memperoleh pelindungan hukum yang sesuai guna menjaga kerahasiaan atas Informasi Rahasia.
6.3 Para Pihak akan, dan senantiasa memastikan bahwa setiap pihak yang terkait dengannya, menjaga Informasi Rahasia dengan cara yang wajar tidak kurang dari cara yang berlaku untuk Informasi Rahasianya sendiri, dan tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak mana pun, selain sebagaimana dikecualikan berdasarkan ketentuan kerahasiaan pada Syarat dan Ketentuan Mitra ini.
6.4 Dalam hal terdapat pengungkapan, akses, atau penggunaan Informasi Rahasia oleh pihak yang tidak berwenang, baik secara sengaja maupun tidak sengaja ("Pelanggaran"), Pihak Penerima wajib melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
a. Memberitahukan Pihak Pengungkap secara tertulis dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Pelanggaran, dengan mencantumkan sifat, cakupan, dan potensi dampak dari Pelanggaran tersebut.
b. Mengambil semua langkah yang wajar untuk mengurangi dampak dari Pelanggaran, termasuk namun tidak terbatas pada mengambil kembali Informasi Rahasia yang telah diungkapkan, mencegah penggunaan atau pengungkapan lebih lanjut yang tidak sah, serta menerapkan langkah-langkah keamanan yang diperlukan.
c. Bekerja sama sepenuhnya dengan Pihak Pengungkap untuk menyelidiki penyebab Pelanggaran, menentukan cakupan paparan informasi, dan menerapkan tindakan korektif yang diperlukan.
d. Mematuhi Hukum yang Berlaku terkait upaya penanganan atas pelanggaran data, serta, jika diperlukan, membantu Pihak Pengungkap dalam melakukan pemberitahuan yang diperlukan kepada otoritas terkait atau pihak yang terdampak.
e. Pihak Penerima mengakui bahwa setiap pengungkapan yang tidak sah dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi Pihak Pengungkap, sehingga Pihak Pengungkap berhak untuk memperoleh upaya hukum, termasuk namun tidak terbatas pada ganti rugi atau perintah pengadilan, tanpa mengesampingkan hak atau upaya hukum lain yang tersedia berdasarkan hukum atau Syarat dan Ketentuan Mitra ini.
6.5 Ketentuan kerahasiaan dari Syarat dan Ketentuan Mitra ini tetap berlaku seterusnya walaupun Syarat dan Ketentuan Mitra ini berakhir atau diakhiri.
7. PERISTIWA KEADAAN KAHAR
7.1 Setiap Pihak tidak akan melanggar kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Mitra ini jika Pihak tersebut tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Mitra ini (atau bagian apa pun darinya), sebagai akibat dari terjadinya suatu peristiwa yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindari, sehingga suatu kegiatan atau kewajiban tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya ("Peristiwa Keadaan Kahar").
7.2 Peristiwa Keadaan Kahar meliputi, namun tidak terbatas pada, kejadian atau bencana yang timbul akibat perubahan keadaan alam yang berada di luar jangkauan dan kekuasaan manusia, termasuk kondisi cuaca yang sangat buruk dan berkelanjutan; epidemi, pandemi atau penyebaran penyakit; topan, gelombang pasang, tanah longsor, petir, gempa bumi, kebakaran, tsunami, dan bentuk bencana alam lainnya. Keadaan Kahar juga mencakup konflik bersenjata (baik yang dinyatakan maupun tidak), tindakan paksaan dari negara asing, tindakan musuh masyarakat, perang saudara, revolusi, gangguan sosial, pemberontakan, embargo, blokade, sabotase, huru-hara, tindakan terorisme, nasionalisasi, serta pengenaan sanksi perdagangan atau ekonomi. Selain itu, Keadaan Kahar dapat berupa perampasan, nasionalisasi, tindakan kewenangan pemerintah, perintah atau tindakan instansi sipil atau militer, dan/atau keharusan untuk mematuhi Hukum yang Berlaku yang ditetapkan setelah Mitra mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan Mitra ini.
7.3 Jika suatu Peristiwa Keadaan Kahar terjadi, dimana dengan alasan tersebut Pihak yang terdampak tidak dapat melakukan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Mitra ini (atau bagian dari padanya), Pihak yang terdampak tersebut harus memberitahu Pihak lainnya secara tertulis dalam waktu maksimum 5 (lima) Hari Kerja sejak terjadinya Peristiwa Keadaan Kahar tersebut secara rinci berikut konsekuensinya disertai dengan bukti terjadinya Peristiwa Keadaan Kahar.
7.4 Kelalaian atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban memberitahukan sebagaimana dimaksud dalam klausul 4.3 Syarat dan Ketentuan Mitra ini mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa yang telah terjadi sebagai Peristiwa Keadaan Kahar.
7.5 Untuk menghindari keraguan, Para Pihak akan tetap melaksanakan sebagian kewajibannya yang tidak terpengaruh, tertunda, atau terganggu oleh Peristiwa Keadaan Kahar.
8. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
8.1 Masing-masing Pihak menjamin bahwa masing-masing Pihak berhak secara penuh atas penggunaan Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Syarat dan Ketentuan Mitra ini dan Hukum yang Berlaku dan penggunaan tersebut bebas dari pelanggaran apapun terhadap kepemilikan atau Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga dan tidak ada pihak manapun yang akan menyatakan mempunyai kepemilikan yang sama atas Hak Kekayaan Intelektual tersebut.
8.2 Syarat dan Ketentuan Mitra ini tidak akan dianggap sebagai pengalihan atau transfer dari setiap Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan milik dari masing-masing Pihak berdasarkan Hukum yang Berlaku.
8.3 Untuk menghindari keraguan, Ringkas merupakan dan akan tetap menjadi pemilik eksklusif dari (i) Platform, (ii) Hak Kekayaan Intelektual di dalam Platform Ringkas dan/atau sehubungan dengan Platform Ringkas, dan (iii) merek dagang yang digunakan saat ini atau di masa akan datang dalam Platform Ringkas.
8.4 Para Pihak akan saling membebaskan satu sama lain atas setiap tuntutan di masa yang akan datang atas Hak Kekayaan Intelektual masing-masing termasuk penggunaannya, sepanjang digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Syarat dan Ketentuan Mitra ini dan/atau Hukum yang Berlaku di Indonesia.
9. PELINDUNGAN DATA PRIBADI
9.1 Dalam menggunakan Platform, Para Pihak tunduk pada ketentuan Hukum yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait pelindungan Data Pribadi.
9.2 Dalam rangka menjamin pelindungan Data Pribadi, Mitra wajib melakukan hal-hal berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. menjaga dan melindungi Data Pribadi dari kehilangan, akses tidak sah, penyalahgunaan, atau pengungkapan yang tidak sah;
b. mengelola Data Pribadi secara wajar, dengan tingkat pelindungan yang setidaknya setara atau lebih baik dari pelindungan yang diterapkan terhadap Data Pribadi miliknya sendiri;
c. menggunakan langkah-langkah pengamanan yang memadai untuk mencegah akses, penggunaan, pemrosesan, transfer, atau pengungkapan Data Pribadi secara tidak sah;
d. memberitahukan Ringkas secara tertulis dengan segera atas adanya indikasi kesalahan sistem, error, anomali, atau potensi ancaman terhadap Data Pribadi;
e. memberikan akses terhadap Data Pribadi hanya kepada pihak yang membutuhkan akses tersebut untuk menjalankan tugasnya secara sah;
f. memastikan bahwa pihak yang memiliki akses atau memproses Data Pribadi terikat oleh kewajiban hukum atau kontraktual untuk menjaga kerahasiaan Data Pribadi;
g. Mengamankan fasilitas operasional, pusat data, dokumen fisik, jaringan komputer, sistem cadangan, serta perangkat elektronik, termasuk perangkat bergerak dan media penyimpanan lainnya yang digunakan dalam pemrosesan Data Pribadi.
h. Memastikan Data Pribadi konsumen Ringkas tidak bercampur dengan data atau jenis informasi lainnya.
i. Menerapkan prosedur dan praktik keamanan yang diperlukan untuk memitigasi risiko pelanggaran keamanan Data Pribadi.
9.3 Setiap Pihak wajib mencatat seluruh aktivitas pemrosesan Data Pribadi yang dilakukannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan, dan penghapusan Data Pribadi.
9.4 Setiap Pihak wajib memberikan bantuan yang wajar dan dengan itikad baik kepada Pihak lainnya dalam memenuhi kewajiban hukum terhadap instansi pemerintah, pengadilan, dan/atau auditor terkait dengan Pemrosesan Data Pribadi.
9.5 Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, Mitra wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam kepada Ringkas dan subjek Data Pribadi yang bersangkutan sejak kegagalan tersebut terjadi, dengan memuat (i) Data Pribadi yang terungkap; (ii) deskripsi dan bagaimana terjadinya kegagalan pelindungan Data Pribadi; (iii) waktu kejadian; (iv) dampak kegagalan pelindungan Data Pribadi; dan (v) upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Mitra.
9.6 Setiap Pihak bertanggung jawab atas Data Pribadi yang berada dalam sistem atau pengendaliannya. Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi yang disebabkan oleh kelalaian/kesengajaan salah satu Pihak dan/atau terjadi pada sistem salah satu Pihak, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Pihak yang mengalami kegagalan tersebut dan akan menanggung seluruh tuntutan, gugatan dan/atau ganti rugi serta membebaskan Pihak lainnya atas kejadian kegagalan pelindungan Data Pribadi tersebut.
10. GANTI KERUGIAN
10.1 Suatu Pihak wajib mengganti kerugian dan membebaskan Pihak lainnya, termasuk pejabat, direktur, karyawan dan agennya serta afiliasinya yang terkena dampak (untuk selanjutnya disebut sebagai "Pihak Yang Terdampak"), serta menjaga Pihak Yang Terdampak untuk mendapatkan ganti rugi secara penuh terhadap setiap kerugian yang diemban dan/atau dialami oleh Pihak Yang Terdampak akibat dari wanprestasi suatu Pihak terhadap setiap ketentuan, janji, dan/atau kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan Mitra ini, atau apabila ada pernyataan dan jaminan yang terbukti tidak benar atau menyesatkan.
10.2 Untuk tujuan Syarat dan Ketentuan Mitra ini, ganti kerugian kepada Pihak Yang Terdampak mencakup segala kerugian langsung yang diakibatkan dari setiap tindakan atau tuntutan langsung, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, biaya hukum dan akuntansi yang wajar, yang timbul atau akibat dari pelanggaran atau pengingkaran terhadap Perjanjian, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, klaim-klaim dari pihak ketiga. Secara khusus, tidak ada ketentuan dalam Perjanjian yang bertujuan untuk atau akan membatasi atau mengecualikan tanggung jawab atas kematian atau cedera diri yang diakibatkan oleh kelalaian, untuk penipuan atau setiap bentuk tanggung jawab lain yang tidak dapat dibatasi atau dikecualikan berdasarkan Hukum yang Berlaku.
10.3 Pihak Yang Terdampak akan segera memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak lainnya mengenai setiap kerugian yang dialami oleh Pihak Yang Terdampak sebagai akibat dari wanprestasi sebagaimana disebutkan pada Syarat dan Ketentuan Mitra ini. Pemberitahuan tersebut akan secara wajar menguraikan sifat dari kerugian, ganti kerugian, dan/atau tuntutan, serta waktu, yang bersifat wajar, untuk pemenuhan kewajiban atau perbaikan yang harus dipenuhi oleh Pihak lainnya.
10.4 Mitra, baik individu maupun badan hukum, memahami dan menyetujui bahwa Ringkas tidak bertanggung jawab atas:
a. perselisihan, klaim, atau konflik apa pun yang mungkin timbul antara Mitra dan/atau anggota rujukannya, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan komisi, insentif, komunikasi, atau hal terkait lainnya yang terjadi sebagai akibat hubungan antara Mitra dan pihak tersebut. Setiap hal yang timbul dalam hubungan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan diselesaikan secara langsung oleh Mitra dan pihak terkait, tanpa keterlibatan atau tanggung jawab dari Ringkas; dan
b. kerugian yang mungkin dialami oleh Mitra akibat pelanggaran terhadap Kebijakan Ringkas, ketentuan Hukum yang Berlaku, atau hak pihak ketiga, maupun akibat tindakan penipuan, kelalaian, atau kesalahan yang dilakukan oleh Mitra. Termasuk dalam hal ini adalah kerugian berupa kehilangan peluang usaha, keuntungan, atau klaim dari pihak ketiga.
Apabila terdapat tindakan atau kelalaian dari Mitra yang berdampak terhadap Ringkas, maka Mitra dengan ini setuju untuk bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia mengganti kerugian serta melindungi Ringkas beserta afiliasinya, termasuk direksi, pejabat, dan karyawan Ringkas, dari segala bentuk tuntutan, klaim, kerugian, atau biaya (termasuk biaya bantuan hukum) yang mungkin timbul secara langsung maupun tidak langsung. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak-hak hukum Mitra yang secara tegas dilindungi oleh Hukum yang Berlaku.
11. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
11.1 Syarat dan Ketentuan Mitra ini tunduk pada, diartikan, dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
11.2 Dalam hal terjadi perselisihan, kontroversi, atau perbedaan antara Para Pihak sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Mitra ini, termasuk namun tidak terbatas pada keabsahan, interpretasi, konstruksi, pelaksanaan, dan penegakan atau dugaan pelanggaran Syarat dan Ketentuan Mitra ini, maka Para Pihak akan, pada tingkat pertama, mencoba untuk menyelesaikan perselisihan, kontroversi, atau perbedaan tersebut melalui penyelesaian secara musyawarah mufakat.
11.3 Apabila perselisihan, kontroversi, atau perbedaan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak dimulainya perundingan atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Para Pihak, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, dan untuk tujuan tersebut, Para Pihak memilih domisili yang umum dan tetap pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) di Jakarta dengan berdasarkan pada peraturan BANI, di mana 1 (satu) arbiter harus ditunjuk sesuai dengan peraturan BANI. Seluruh proses arbitrase akan dilakukan dalam Bahasa Indonesia dan putusan arbitrase BANI tersebut bersifat final dan mengikat terhadap Para Pihak.
11.4 Untuk menghindari keraguan, BANI sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Mitra ini adalah BANI yang telah didirikan berdasarkan Keputusan Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor SKEP/152/DHP/1977 tentang Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
11.5 Terjadinya sengketa berdasarkan ketentuan Hukum yang Berlaku dan penyelesaian sengketa dalam Syarat dan Ketentuan Mitra ini dan/atau kelanjutan dari setiap proses arbitrase sebagai konsekuensinya tidak dapat menjadi dasar bagi Para Pihak untuk mengabaikan pemenuhan kewajibannya yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Mitra ini.
12. KETENTUAN LAIN-LAIN
12.1 Syarat dan Ketentuan Mitra ini mencakup pernyataan yang mengesampingkan seluruh pemahaman, kesepakatan, atau pernyataan lainnya, baik tertulis maupun lisan sepanjang hal-hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Mitra ini.
12.2 Mitra tidak berhak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Mitra ini, termasuk hak dan kewajiban berdasarkan kesepakatan apa pun yang merupakan pelengkap Syarat dan Ketentuan Mitra ini, kepada perorangan atau badan hukum lainnya.
12.3 Syarat dan Ketentuan Mitra ini tetap sah dan mengikat terhadap terjadinya perubahan nama perseroan, pengendalian, penggabungan, peleburan, dan/atau pemisahan Mitra, karenanya, penerusnya menurut hukum wajib menaati syarat dan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Mitra ini.
12.4 Mitra menyatakan dan menjamin bahwa segala urusan yang tidak disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan Mitra ini namun merupakan suatu kewajiban dari Hukum yang Berlaku yang tidak dapat dikecualikan adalah tetap berlaku dan mengikat bagi Mitra.
12.5 Jika ada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Mitra ini yang dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, hal tersebut tidak akan memengaruhi keabsahan, keberlakuan, atau pelaksanaan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Mitra ini. Dalam hal demikian, ketentuan yang tidak sah tersebut akan dianggap digantikan dengan ketentuan yang sah dan dapat dilaksanakan yang sedekat mungkin mencerminkan maksud dan tujuan awal dari ketentuan yang digantikan.
12.6 Syarat dan Ketentuan Mitra ini sewaktu-waktu dapat diubah dan disesuaikan oleh Ringkas dengan pemberitahuan pada Platform Ringkas.
Terakhir diperbarui : 20 Mei 2025