untuk selanjutnya disebut sebagai mitra afiliasi (“MITRA AFILIASI”), dengan demikian mengikatkan diri terhadap Ketentuan Kerjasama ini sebagai mitra kerjasama dari PT Ringkas Asia Technology (“RINGKAS”).
Selanjutnya, MITRA AFILIASI and RINGKAS masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Pasal 1 - DEFINISI DAN INTERPRETASI
- Definisi
Dalam Ketentuan Kerjasama ini (termasuk lampiran-lampirannya, apabila ada), kecuali ditentukan lain atau berdasarkan konteksnya harus ditafsirkan berbeda, istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti berikut:
- Data Pribadi adalah setiap data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik;
- Hak Kekayaan Intelektual adalah semua hak kekayaan intelektual, termasuk namun tidak terbatas pada hak atas paten, hak dalam tata letak sirkuit, rahasia dagang, merek jasa, nama dagang, desain terdaftar, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual atau kekayaan industrial lainnya, pengetahuan, penemuan, rumusan, proses rahasia atau terbatas, dan setiap hak dan aset yang dilindungi lainnya dan setiap lisensi dan perizinan sehubungan dengannya, yang dapat tiap-tiap halnya di seluruh bagian dunia dan baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar atau yang dapat didaftarkan maupun tidak dan selama jangka waktu sepenuhnya, dan semua perpanjangan dan pembaharuannya, dan semua permohonan pendaftaran sehubungan dengan yang disebutkan sebelumnya.
- Hari Kalender adalah setiap hari yang dimulai dari Senin hingga Minggu sesuai dengan perhitungan dalam kalender masehi.
- Hari Kerja adalah setiap hari kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, dimana bank-bank buka di seluruh Indonesia dan melakukan transaksi.
- Hukum yang Berlaku adalah semua hukum, peraturan perundang-undangan, keputusan, ketentuan, perintah, arahan, standar, pedoman, dan kode etik industri yang berlaku, dalam setiap hal yang memiliki dampak hukum dan/atau ditetapkan oleh otoritas pemerintah manapun, dan berlaku dari waktu ke waktu, sepanjang berlaku terhadap kegiatan pihak yang relevan (atau afiliasinya) yang disebutkan, dalam setiap hal sebagaimana yang dibayangkan dalam Ketentuan Kerjasama ini.
- Konsumen adalah individu dan/atau institusi yang mengajukan produk keuangan yang tersedia di Platform Ringkas.
- Ringkas Platform adalah aplikasi berbasis situs dan ponsel cerdas/smartphone berupa sistem teknologi informasi berbasis digital yang digunakan untuk menyediakan, mengelola, dan memfasilitasi layanan yang berfungsi sebagai perantara antara calon Konsumen, Konsumen, lembaga keuangan, dan/atau pihak lainnya yang relevan, yang dimiliki oleh RINGKAS.
- Penggunaan judul dalam Ketentuan Kerjasama adalah hanya untuk kemudahan atau referensi dan tidak berpengaruh terhadap penafsiran isi suatu pasal atau ayat.
- Lampiran atas Ketentuan Kerjasama ini (apabila ada) merupakan bagian dari Ketentuan Kerjasama ini dan akan memiliki kekuatan dan dampak yang sama seperti secara tegas diatur dalam batang tubuh Ketentuan Kerjasama ini, dan setiap referensi ke Ketentuan Kerjasama ini harus mencakup pada lampiran Ketentuan Kerjasama ini.
PASAL 2 - PROSEDUR KERJASAMA
- Kerjasama akan dilaksanakan apabila MITRA AFILIASI telah dinyatakan lulus uji tuntas yang dilakukan sesuai dengan kebijakan dan penilaian RINGKAS.
- MITRA AFILIASI wajib untuk menginformasikan kepada calon Konsumen sehubungan dengan layanan RINGKAS.
- RINGKAS akan menyediakan akses bagi MITRA AFILIASI untuk menggunakan Platform Ringkas. Oleh karena itu, MITRA AFILIASI menjamin:
- Agar akses tidak disalahgunakan dalam bentuk apa pun.
- Bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kerahasiaan akses, serta dilarang membagikan informasi akses tersebut kepada pihak ketiga.
- Segala aktivitas yang dilakukan melalui akses tersebut akan dianggap sebagai tindakan yang sah dan mengikat MITRA AFILIASI, sehingga MITRA AFILIASI menjamin bahwa setiap penggunaan Platform Ringkas oleh pihak yang ditunjuk atau perwakilannya dilakukan oleh pihak yang memiliki wewenang yang sah untuk bertindak untuk dan atas nama MITRA AFILIASI.
- MITRA AFILIASI wajib segera memberitahukan RINGKAS apabila terdapat dugaan atau kejadian akses ilegal. Setiap aktivitas yang terjadi sebelum RINGKAS menerima pemberitahuan tertulis tersebut akan tetap dianggap sebagai tindakan yang sah dilakukan oleh MITRA AFILIASI.
- RINGKAS berhak untuk menangguhkan atau menghentikan akses pengguna apabila terdapat indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan pada Platform Ringkas.
- MITRA AFILIASI bertanggung jawab atas seluruh tindakan pihak terkait, termasuk namun tidak terbatas pada pejabat, direktur, karyawan, dan/atau agennya, dalam menggunakan Platform Ringkas. Oleh karena itu, MITRA AFILIASI wajib memastikan bahwa pihak-pihak tersebut memahami dan mematuhi seluruh ketentuan dalam Ketentuan Kerjasama ini.
- RINGKAS berhak mencari informasi, memperoleh klarifikasi, dan melakukan evaluasi periodik terhadap pelaksanaan kerjasama ini.
PASAL 3 - PERNYATAAN DAN JAMINAN
MITRA AFILIASI menyatakan dan menjamin bahwa:
- MITRA AFILIASI merupakan badan hukum yang memenuhi seluruh persyaratan serta memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan Hukum yang Berlaku untuk menandatangani dan melaksanakan Ketentuan Kerjasama ini.
- Penandatanganan, penyerahan, dan pelaksanaan oleh MITRA AFILIASI terhadap Ketentuan Kerjasama ini telah disetujui, diizinkan, dan/atau disahkan oleh semua tindakan korporasi, pihak lainnya dari suatu perjanjian, dan/atau otoritas pemerintah yang diperoleh sebagaimana relevan, dan tidak akan bertentangan dengan ketentuan apa pun, termasuk Hukum yang Berlaku, atau menyebabkan wanprestasi berdasarkan perjanjian atau instrumen lainnya yang mana dirinya merupakan pihak atau yang dapat mengikat dirinya maupun asetnya.
- MITRA AFILIASI tunduk kepada Hukum yang Berlaku dan lebih lanjut setuju untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk verifikasi kepatuhan atas Hukum yang Berlaku yang secara wajar diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan prosedur kepatuhan yang diwajibkan.
- Tidak ada tindakan, tuntutan, atau proses hukum yang tertunda atau, sepanjang pengetahuan MITRA AFILIASI, mengancam, bertentangan, atau menyebabkan MITRA AFILIASI berada di hadapan pengadilan, badan administratif atau arbitrase mana pun yang mempunyai dampak material dan/atau merugikan kemampuan MITRA AFILIASI untuk memenuhi dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Ketentuan Kerjasama ini.
- Tidak ada perkara hukum yang memiliki kaitan, hubungan, atau menimbulkan tindak pidana terhadap RINGKAS. Jika MITRA AFILIASI memiliki perkara hukum yang mengakibatkan gugatan, tuntutan, atau dakwaan terhadap RINGKAS, MITRA AFILIASI harus melakukan langkah-langkah yang wajar untuk membebaskan RINGKAS dari gugatan, tuntutan, atau dakwaan.
- Segala urusan yang tidak disebutkan dalam Ketentuan Kerjasama ini namun merupakan suatu kewajiban dari Hukum yang Berlaku yang tidak dapat dikecualikan adalah tetap berlaku dan mengikat bagi MITRA AFILIASI.
- MITRA AFILIASI menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala perbuatan dan/atau tindakan yang dapat merugikan RINGKAS, calon Konsumen, Konsumen, maupun pihak manapun terkait dengan pelaksanaan Ketentuan Kerjasama ini yang dapat timbul saat ini maupun di kemudian hari, serta membebaskan RINGKAS dari gugatan dan/atau tuntutan termasuk ganti rugi kepada RINGKAS, dari pihak manapun akibat perbuatan dan/atau tindakan merugikan yang dilakukan oleh MITRA AFILIASI.
- MITRA AFILIASI dengan ini menyatakan dan menjamin kepada RINGKAS bahwa pernyataan dan jaminan yang diberikan berdasarkan Pasal 3 ini akan dipenuhi, serta adalah benar, akurat, serta tidak menyesatkan.
PASAL 4 - HAK DAN KEWAJIBAN MITRA AFILIASI
Selain hak dan kewajiban yang diatur dalam Ketentuan Kerjasama ini, MITRA AFILIASI berhak dan berkewajiban untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Berhak menerima imbalan atas pelaksanaan kerja sama ini, sesuai dengan ketentuan dalam pedoman RINGKAS yang ditetapkan oleh RINGKAS (“Pedoman Ringkas”).
- Wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan mengenai pelindungan data pribadi di Indonesia, serta seluruh kebijakan Ringkas (yang dapat diperbarui dari waktu ke waktu) sebagaimana tersedia pada Platform Ringkas, termasuk namun tidak terbatas pada Ketentuan Kerjasama Ringkas, Kebijakan Privasi, serta Pedoman Ringkas.
- Wajib menjaga nama baik RINGKAS dan tidak akan menyalahgunakan untuk kepentingan pihak manapun.
- Wajib untuk tidak akan menggunakan Platform Ringkas untuk tujuan yang tidak sah menurut Ketentuan Kerjasama ini dan/atau melawan Hukum yang Berlaku.
- Dilarang membebankan biaya apa pun, menjanjikan atau meminta manfaat tertentu kepada calon Konsumen atas pengajuan Produk Keuangan melalui Platform Ringkas dalam pelaksanaan kerjasama ini.
PASAL 5 - KEBERLAKUAN DAN PENGAKHIRAN
- Ketentuan Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan Ketentuan Kerjasama ini. Ketentuan Kerjasama ini akan secara otomatis diperpanjang secara berkelanjutan dengan masing-masing periode perpanjangan selama 1 (satu) tahun, kecuali berakhir atau diakhiri sesuai ketentuan Pasal 5 (2) Perjanjian ini.
- Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Ketentuan Kerjasama ini, Ketentuan Kerjasama ini dapat berakhir keberlakuannya sebelum waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) Ketentuan Kerjasama ini apabila:
- terdapat ketentuan dari Hukum yang Berlaku dan/atau putusan dari forum penyelesaian sengketa yang berwenang dan bersifat final yang mengharuskan diakhirinya keberlakuan dari Ketentuan Kerjasama ini;
- suatu Pihak jatuh ke dalam kondisi pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
- pengakhiran sepihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pihak lainnya terlebih dahulu; dan/atau
- pengakhiran segera sewaktu-waktu apabila salah satu Pihak melakukan tindakan melawan hukum.
- Pengakhiran Ketentuan Kerjasama tidak menghapus kewajiban masing-masing yang masih ada berdasarkan Ketentuan Kerjasama dan tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajibannya yang masih ada.
- Apabila jangka waktu Ketentuan Kerjasama berakhir atau diakhiri, MITRA AFILIASI wajib menghapus seluruh data, dokumen, dan informasi lainnya yang diperoleh dari RINGKAS, calon Konsumen, dan/atau Konsumen. MITRA AFILIASI tidak diperkenankan menyimpan salinan atau bagian apa pun dari data tersebut. Pemenuhan kewajiban ini harus dikonfirmasi dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dari RINGKAS, sepanjang diperbolehkan oleh Hukum yang Berlaku. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap data atau dokumen yang wajib disimpan berdasarkan kewajiban retensi sesuai dengan Hukum yang Berlaku.
- Untuk pengakhiran Ketentuan Kerjasama ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sepanjang pengesampingan tersebut diperlukan untuk pengakhiran Ketentuan Kerjasama ini tanpa persetujuan, penetapan, atau putusan dari pengadilan Indonesia.
PASAL 6 - KERAHASIAAN
- MITRA AFILIASI untuk tidak mengungkapkan, menyebarluaskan, atau membagikan informasi mengenai hal-hal yang diatur dalam Ketentuan Kerjasama ini kepada pihak ketiga lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada informasi yang secara wajar dapat dianggap bersifat rahasia, yang diperoleh baik dalam bentuk grafik, tulisan, elektronik atau yang dapat dibaca mesin pada media apa pun, oleh MITRA AFILIASI (“Pihak Penerima”) dari RINGKAS (“Pihak Yang Mengungkapkan”) dan juga termasuk semua kekayaan intelektual (untuk selanjutnya disebut sebagai “Informasi Rahasia”) yang dalam hal ini MITRA AFILIASI akan senantiasa menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dan/atau diterima oleh MITRA AFILIASI sehubungan dengan Ketentuan Kerjasama ini.
- Apabila Pihak Penerima diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku atau perintah dari otoritas yang berwenang untuk mengungkapkan Informasi Rahasia, maka Pihak Penerima akan berusaha sebaik mungkin untuk membatasi pengungkapan hanya pada bagian Informasi Rahasia yang secara tegas diminta oleh otoritas yang berwenang. Pihak Penerima juga akan bekerja sama dengan Pihak Yang Mengungkapkan, sejauh memungkinkan, dalam upaya untuk memperoleh pelindungan hukum yang sesuai guna menjaga kerahasiaan atas Informasi Rahasia.
- Pihak Penerima akan, dan senantiasa memastikan bahwa setiap pihak yang terkait dengannya, menjaga Informasi Rahasia dengan cara yang wajar tidak kurang dari cara yang berlaku untuk Informasi Rahasianya sendiri, dan tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak mana pun.
- Dalam hal terdapat pengungkapan, akses, atau penggunaan Informasi Rahasia oleh pihak yang tidak berwenang, baik secara sengaja maupun tidak sengaja ("Pelanggaran"), Pihak Penerima wajib melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
- Memberitahukan Pihak Pengungkap secara tertulis dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Pelanggaran, dengan mencantumkan sifat, cakupan, dan potensi dampak dari Pelanggaran tersebut.
- Mengambil semua langkah yang wajar untuk mengurangi dampak dari Pelanggaran, termasuk namun tidak terbatas pada mengambil kembali Informasi Rahasia yang telah diungkapkan, mencegah penggunaan atau pengungkapan lebih lanjut yang tidak sah, serta menerapkan langkah-langkah keamanan yang diperlukan.
- Bekerja sama sepenuhnya dengan Pihak Pengungkap untuk menyelidiki penyebab Pelanggaran, menentukan cakupan paparan informasi, dan menerapkan tindakan korektif yang diperlukan.
- Mematuhi Hukum yang Berlaku terkait upaya penanganan atas pelanggaran data, serta, jika diperlukan, membantu Pihak Pengungkap dalam melakukan pemberitahuan yang diperlukan kepada otoritas terkait atau pihak yang terdampak.
- Pihak Penerima mengakui bahwa setiap pengungkapan yang tidak sah dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi Pihak Pengungkap, sehingga Pihak Pengungkap berhak untuk memperoleh upaya hukum, termasuk namun tidak terbatas pada ganti rugi atau perintah pengadilan, tanpa mengesampingkan hak atau upaya hukum lain yang tersedia berdasarkan hukum atau Ketentuan Kerjasama ini.
- Ketentuan kerahasiaan dari Pasal 6 Ketentuan Kerjasama ini tetap berlaku seterusnya walaupun Ketentuan Kerjasama ini berakhir.
PASAL 7 - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- RINGKAS merupakan dan akan tetap menjadi pemilik eksklusif dari Hak Kekayaan Intelektual milik Ringkas, termasuk namun tidak terbatas pada (i) Platform Ringkas, (ii) Hak Kekayaan Intelektual di dalam Platform Ringkas dan/atau sehubungan dengan Platform Ringkas, dan (iii) merek dagang yang digunakan saat ini atau di masa akan datang. Ketentuan Kerjasama ini tidak akan dianggap sebagai pengalihan atau transfer dari setiap Hak Kekayaan Intelektual RINGKAS.
- MITRA AFILIASI tidak diperkenankan untuk menggunakan logo dan nama RINGKAS tanpa persetujuan tertulis dari RINGKAS, serta tidak diperkenankan menyesatkan pihak ketiga, calon Konsumen, atau Konsumen sehubungan dengan identitas maupun kegiatan usaha RINGKAS.
- MITRA AFILIASI menjamin tidak akan menggunakan hak kekayaan intelektual milik RINGKAS untuk kepentingan yang tidak disertai dengan itikad baik di luar ruang lingkup Ketentuan Kerjasama ini. Jaminan ini mencakup larangan untuk melakukan tindakan terkait Hak Kekayaan Intelektual RINGKAS, seperti dukungan yang menyesatkan, perbandingan dengan kompetitor, promosi produk yang tidak sah, penyalahgunaan domain dan media sosial, klaim berlebihan, penjualan kembali, dan/atau redistribusi tanpa izin atau tindakan lain yang digunakan untuk berbagai tindakan yang tidak disertai dengan itikad baik.
PASAL 8 - PELINDUNGAN DATA PRIBADI
- MITRA AFILIASI menjamin untuk patuh terhadap ketentuan pelindungan Data Pribadi pada Hukum yang Berlaku untuk pelaksanaan kerja sama ini, dan akan melakukan pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan dalam Ketentuan Kerjasama ini dan Hukum yang Berlaku.
- Dalam rangka menjamin pelindungan Data Pribadi, MITRA AFILIASI wajib melakukan, termasuk namun tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
- Memproses Data Pribadi di Platform Ringkas hanya untuk tujuan yang sah dan sesuai akses yang diberikan untuk pelaksanaan Ketentuan Kerjasama ini.
- Menjaga dan melindungi Data Pribadi dari kehilangan, akses tidak sah, penyalahgunaan, atau pengungkapan yang tidak sah dengan menerapkan langkah pengamanan teknis secara internal.
- Memberikan akses terhadap Data Pribadi hanya kepada karyawan yang menjalankan tugasnya serta memastikan bahwa setiap personel yang memiliki akses atau memproses Data Pribadi terikat oleh kewajiban hukum atau kontraktual untuk menjaga kerahasiaannya.
- Tidak memindahkan, menyalin, mengunduh, atau mengungkapkan Data Pribadi kepada pihak ketiga.
- Menjaga keamanan akun, perangkat, dan media penyimpanan yang digunakan untuk mengakses Platform Ringkas agar tidak menyebabkan kebocoran atau penyalahgunaan Data Pribadi.
- Segera melaporkan secara tertulis kepada RINGKAS atas setiap potensi maupun terjadinya kegagalan pelindungan Data Pribadi dan bekerja sama dalam penanganan serta pemulihannya.
- MITRA AFILIASI wajib memberikan bantuan kepada RINGKAS dalam memenuhi kewajiban hukum terhadap instansi pemerintah, pengadilan, dan/atau auditor terkait dengan Pemrosesan Data Pribadi.
- Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, MITRA AFILIASI wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam kepada RINGKAS dan subjek Data Pribadi yang bersangkutan sejak kegagalan tersebut terjadi, dengan memuat (i) Data Pribadi yang terungkap; (ii) deskripsi dan bagaimana terjadinya kegagalan pelindungan Data Pribadi; (iii) waktu kejadian; (iv) dampak kegagalan pelindungan Data Pribadi; dan (v) upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh MITRA AFILIASI.
- MITRA AFILIASI bertanggung jawab atas Data Pribadi yang berada dalam pengendaliannya. Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi yang disebabkan oleh kelalaian/kesengajaan MITRA AFILIASI, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari MITRA AFILIASI dan akan menanggung seluruh tuntutan, gugatan dan/atau ganti rugi serta membebaskan RINGKAS atas kejadian kegagalan pelindungan Data Pribadi tersebut.
PASAL 9 - GANTI RUGI
- MITRA AFILIASI wajib mengganti kerugian dan membebaskan RINGKAS, termasuk pejabat, direktur, karyawan dan agennya serta afiliasinya yang terkena dampak (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Yang Terdampak”), serta menjaga RINGKAS untuk mendapatkan ganti rugi secara penuh terhadap setiap kerugian yang diemban dan/atau dialami oleh RINGKAS akibat dari wanprestasi suatu MITRA AFILIASI terhadap setiap ketentuan, janji, dan/atau kewajiban berdasarkan Ketentuan Kerjasama ini, atau apabila ada pernyataan dan jaminan yang terbukti tidak benar atau menyesatkan.
- Untuk tujuan Ketentuan Kerjasama ini, ganti kerugian kepada RINGKAS mencakup segala kerugian langsung yang diakibatkan dari setiap tindakan atau tuntutan langsung, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, biaya hukum dan akuntansi yang wajar, yang timbul atau akibat dari pelanggaran atau pengingkaran terhadap Ketentuan Kerjasama, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, klaim-klaim dari pihak ketiga. Secara khusus, tidak ada ketentuan dalam Ketentuan Kerjasama yang bertujuan untuk atau akan membatasi atau mengecualikan tanggung jawab atas kematian atau cedera diri yang diakibatkan oleh kelalaian, atau setiap bentuk tanggung jawab lain yang tidak dapat dibatasi atau dikecualikan berdasarkan Hukum yang Berlaku.
PASAL 10 - HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Dalam hal terjadi perselisihan, kontroversi, atau perbedaan antara Para Pihak sehubungan dengan Ketentuan Kerjasama ini (“Sengketa”), Para Pihak akan terlebih dahulu berupaya menyelesaikannya melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila Sengketa tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak dimulainya perundingan atau dalam jangka waktu lain yang diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) di Jakarta berdasarkan peraturan BANI, di mana 1 (satu) orang arbiter harus ditunjuk sesuai dengan peraturan BANI, dimana seluruh proses arbitrase dilakukan dalam Bahasa Indonesia dan putusan arbitrase BANI tersebut bersifat final dan mengikat bagi Para Pihak.
- Untuk menghindari keraguan, BANI sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Kerjasama ini adalah BANI yang telah didirikan berdasarkan Keputusan Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor SKEP/152/DHP/1977 tentang Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
- Terjadinya sengketa atau klaim atau arbitrase berdasarkan Ketentuan Kerjasama ini dan/atau kelanjutan dari setiap proses arbitrase sebagai konsekuensinya tidak dapat menjadi dasar bagi Para Pihak untuk mengabaikan pemenuhan kewajibannya yang diatur dalam Ketentuan Kerjasama ini.
PASAL 11 - LAIN-LAIN
- Ketentuan Kerjasama ini mencakup pernyataan yang lengkap dan eksklusif atas ketentuan-ketentuan yang diatur didalamnya dan mengesampingkan seluruh pemahaman, kesepakatan, atau pernyataan (termasuk afiliasinya dan perwakilannya), baik tertulis maupun lisan sepanjang hal-hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Ketentuan Kerjasama ini.
- Ketentuan Kerjasama ini merupakan satu kesatuan dengan lampiran-lampirannya (apabila ada) dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dan disepakati oleh Para Pihak setelah tanggal Ketentuan Kerjasama ini sehubungan dengan pelaksanaan Ketentuan Kerjasama.
- Jika ada suatu Pasal, bagian, atau ketentuan dari Ketentuan Kerjasama ini yang ditemukan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi atau melemahkan legalitas, keabsahan, atau keberlakuan dari ketentuan-ketentuan lain dari Ketentuan Kerjasama ini. Dalam hal demikian, Ketentuan Kerjasama ini akan diubah dan mengganti Pasal, bagian atau ketentuan yang dinyatakan tidak sah dengan ketentuan yang sah semirip mungkin sejauh yang dimungkinkan dengan ketentuan atau tujuan semula.
- RINGKAS dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan terhadap ketentuan ini, dan setiap perubahan tersebut akan diberitahukan kepada MITRA AFILIASI. Dengan tetap melaksanakan kerja sama setelah tanggal berlakunya perubahan dimaksud, MITRA AFILIASI dianggap telah menyetujui perubahan tersebut tanpa memerlukan persetujuan tertulis lebih lanjut.
- MITRA AFILIASI tidak berhak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Ketentuan Kerjasama ini, termasuk hak dan kewajiban berdasarkan dokumen lain apa pun yang merupakan pelengkap Ketentuan Kerjasama ini, kepada perorangan atau badan hukum lainnya.
- MITRA AFILIASI menyatakan kesanggupannya untuk melakukan, menandatangani, membuat, dan menyepakati segala tindakan dan dokumen lain yang secara wajar diperlukan untuk memberlakukan Ketentuan Kerjasama ini secara utuh atau untuk mematuhi janji, jaminan, pernyataan, dan kesepakatan yang disepakati.
- Ketentuan Kerjasama ini tetap sah dan mengikat terhadap terjadinya perubahan nama, pengendalian, penggabungan, peleburan, dan/atau pemisahan MITRA AFILIASI, karenanya, penerusnya menurut hukum wajib menaati Ketentuan Kerjasama yang diatur dalam Ketentuan Kerjasama ini.