Ringkas wajib melakukan perekaman suara dan/atau video terhadap seluruh proses Layanan Pengaduan secara lisan yang dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi calon konsumen dan/atau konsumen yang menggunakan suara dan/atau video. Perekaman terhadap seluruh proses Layanan Pengaduan sebagaimana dimaksud wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan