KPR Konvensional adalah jenis Kredit Pemilikan Rumah yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan dengan skema pembiayaan berbunga. Dalam KPR konvensional, peminjam akan membayar cicilan pokok ditambah bunga yang ditetapkan. Skema ini berlaku untuk pembelian rumah baru, rumah bekas, atau properti lainnya.