Alasan-alasan yang dapat terjadi atau digunakan untuk pembatalan pengajuan kredit adalah:
- Kamu membatalkan pembelian properti
- Kamu mengubah cara bayar dari kredit menjadi lainnya
- Dibatalkan oleh Bank dengan atau tanpa alasan melalui Ringkas
- Dibatalkan oleh mitra Developer/agen properti dengan alasan yang jelas melalui Ringkas
- Tidak ada consent kepada Ringkas atau consent dinyatakan tidak valid oleh Ringkas sedangkan pembaruan consent tidak kamu berikan sesuai masa berlaku SPR atau SP3K yang dikeluarkan oleh Bank (manapun yang lebih pendek masa berlakunya)
- Hal lainnya yang diatur oleh perundangan-undangan di negara Republik Indonesia