Customer Care dapat menolak menangani pengaduan jika:
- konsumen tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
- Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Ringkas sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 22 Tahun 2023;
- Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian material, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau layanan;
- Pengaduan tidak terkait dengan pemanfaatan produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh Ringkas (hanya berdasar kerjasama dengan PUJK lain); dan/atau
- Pengaduan sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan secara perdata.