Customer Care dapat menolak menangani pengaduan jika:

  1. konsumen tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; 
  2. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Ringkas sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 22 Tahun 2023; 
  3. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian material, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau layanan; 
  4. Pengaduan tidak terkait dengan pemanfaatan produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh Ringkas (hanya berdasar kerjasama dengan PUJK lain); dan/atau 
  5. Pengaduan sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan secara perdata.